Pengertian Negara Beserta Tujuan dan Fungsinya - Negara, seperti yang telah kita ketahui sebagaimana mestinya tempat bernaung dan tempat mengabdi disana. Menurut para ahli, negara memiliki pengertian yang berbeda-beda. Ada 4 tokoh ahli yang menjelaskan pengertian negara yakni sebagai berikut :
1. Menurut Prof. Dr. J. II. A. Logeman, negara adalah suatu organisasi kekuasaan/ kewibawaan.
2. Menurut Prof. R. Djokosoetono, negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia – manusia yang berbeda di bawah suatu pemerintahan yang sama.
3. Menurut G. Pringgodigdo SH, negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu. Unsur persyaratan tersebut yakni harus ada : pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
4. Menurut Dr. Wiryono Projodikoro SH, negara adalah suatu organisasi diatas sekelompok atau beberapa kelompok manusia bersama – sama mendiami suatu wilayah tertentu, dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tadi.
Itulah pengertian negara menurut beberapa ahli. Sedangkan pengertian negara yang sebenarnya adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Ada negara, tentunya juga ada bangsa. Bangsa adalah sekelompok masyarakat yang tinggal pada suatu daerah tertentu, mereka bersatu karena pertemuan sejarah yang sama, merasa senasib, dan seperjuangan.
Berikut tujuan negara :
tujuan negara sebagaimana mestinya yang telah terantum dalam Pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 :
1. Melindungi segenap bangsaIndonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Berikut Fungsi Negara :
Fungsi neraga pada umumnya adalah sebagai pengatur kehidupan dalam negara demi tercapainya tujuan negara tersebut. Seangkan Fungsi Negara secara umum adalah sebagai berikut :
1. Fungsi Pertahanan : negara bertanggung jawab melindungi seluruh warga negara dan seluruh wilayahnya terhadap serangan atau ancaman dari luar atau negara lain.
2. Fungsi Keadilan : negara wajib memperlakukan setiap orang secara adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Fungsi Keamanan dan Ketertiban : Negara menjaga keamanan dan ketentraman dalam masyarakat serta mencegah bentrokan antarkelompok atau antar individu.
4. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyatnya : negara bertanggungjawab mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat dan seluruh warga negaranya.